Selasa, 05 April 2011

(Ekpolitasi Anak Bekerja di Bawah Umur) HAM


NAMA       : DENNY MULYANA
KLS            : 2 ID 05
NPM           : 33409721             

Ekpolitasi Anak Bekerja di Bawah Umur
Dalam perspektif UU Perlindungan Anak, Pasal 1 ayat 1 No.23 tahun 2002 bahwa anak yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam perlindungan. Dalam hal ini mereka tidak boleh menjadi tulang punggung ekonomi keluarga. Anak-anak hanya boleh berada di tiga tempat, yakni rumah, sekolah dan tempat mereka bermain saja. Apapun alasannya mempekerjakan anak di bawah umur merupakan perbuatan yang melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU tentang Perburuhan dan UU tentang Ketenaga kerjaan. Faktor penyebab utama munculnya tenaga kerja anak (buruh anak) adalah  kemiskinan dan pendidikan Dengan bekerjanya anak-anak seolah-olah orang tua merasa beruntung padahal sebaliknya karena dampak yang ditimbulkan dari anak bekerja di bawah umur sangatlah banyak antaralain pertumbuhan fisik dariapada anak tersebut bisa terhambat, pertumbuhan emosional dan pertumbuhan sosial serta moral.
Untuk para orang tua yang memiliki anak dibawah umur namun mereka tidak mampu menyekolahkan anak-anak mereka dikarenakan faktor ekonomi, sebaiknya mengkaji kembali keuntungan serta kerugian jika mereka mempekerjakan anak mereka pada tempat yang memiliki kondisi kerja yang tidak sesuai untuk anak dibawah umur,seharusnya orang tua tidak memaksakan kehendak mereka untuk mempekerjakan anak mereka, meski dalam hal ini mempekerjakan anak merupakan hal yang cukup menguntungkan bagi kelangsungan hidup keluarga, namun para orang tua seharusnya menyadari bahwa dengan mempekerjakan anak-anak mereka, berarti para orang tua telah mengorbankan kebebasan serta hak-hak anak.
Untuk masyarakat pada umumnya,solidaritas yang tinggi terhadap warga lain disekitar tempat tinggalnya, dimana masyarakat yang secara ekonomi lebih mampu daripada masyarakat yang lainnya, hendaknya mereka memberikan bantuan baik itu berupa modal usaha maupun dengan menjadi orang tua asuh bagi anak-anak dari keluarga yang kurang mampu agar mereka dapat bersekolah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar