Minggu, 21 April 2013

HUKUM INDUSTRI

Hukum Industri adalah suatu ilmu yang mengatur masalah perindustrian di indonesia maupun di dunia dengan cara mengatur perusahaannya tersebut dan membuat sanksi-sanksi yang diberikan jika perusahaan melanggar hukum yang berlaku.
Manfaat hukum industri yaitu sbb:
1. Memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha industri dan masyarakat.
2. Memberikan sisi keadilan dalam berusaha di bidang industri.
3. Terjadinya gairah pembangunan industri yang mampu menimbulkan dampak kemakmuran yang adil dan merata bagi rakyat Indonesia.
4. Terpeliharanya keutuhan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keuntungan Hukum Industri bagi perusahaan yaitu:
1. Sebagai suatu pengembangan dalam mengembangkan suatu industri menjadi lebih maju dengan adanya hukum industri dan para pelaku industri pun harus mampu menegakkan hukum tersebut dalam industri karena  itu suatu tanggung jawab industri dan sebagai bukti industri tersebut menjalankan hukum industri sesuai dengan undang-undang dari pemerintah.
2. Para usaha industri dapat meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produk nasional.
3. Pembinaan kerjasama antara industri kecil, menengah, dan industri besar dapat saling bekerja sama agar masing-masing industri bisa memonopoli suatu industri yang sifatnya  menguntungkan satu sama lain.
Referensi :
http://statushukum.com/definisi-hukum-secara-umum.html
http://www.kotaindustri.com/hukum/92-hukum-industri-di-indonesia.html