Senin, 28 Februari 2011

demokrasi


NAMA        : DENNY MULYANA
NPM           : 33409721
KLS            : 2 ID 05

DEMOKRASI
a.         Pengertian demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata “demos” yang berarti rakyat, dan “cratein” yang berarti pemerintahan atau memerintah. Maka demokrasi berarti pemerintahan rakyat atau rakyat memerintah. Abraham Lincoln (1808-1865), mengatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
b.        Hakikat demokrasi
Demokrasi pada hakikatnya adalah pembuatan keputusan bersama, keputusan yang berhubungan dengan kepentingan orang banyak atau kepentingan bersama
c.         Ciri-ciri pemerintahan demokrasi
Suatu Negara dapat dinamakan sebagai Negara demokrasi apabila Negara tersebut memiliki ciri-ciri yang disebut pilar demokrasi. Ciri-ciri demokrasi adalah sebagai berikut :
1.      Kedaulatan rakyat.
2.      Pemerintahan di dasarkan pada persetujuan rakyat.
3.      Jaminan hak-hak asasi manusia.
4.      Pemilu yang bebas dan adil.
5.      Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
6.      Perlindungan hukum.
7.      Penghargaan terhadap keberagaman.
8.      Penghargaan terhadap toleransi,konsensus dan kerjasama.
d.        Prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku secara universal
1.      Pemerintahan berdasarkan hokum (Rule of Law)
2.      Pembagian kekuasaan (Division of Power)
3.      Pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia.
4.      Peradilan yang bebas.
5.      Asas Open Management.
6.      Adanya partai politik
7.      Adanya pemilihan umum.
8.      Adanya pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat.
e.         Unsur-unsur pemerintahan demokrasi
Pemerintahan demokrasi adalah suatu pemerintahan yang dipegang oleh rakyat. Seperti ditegaskan didalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar”.
Pemerintahan demokrasi mengandung unsur-unsur :
1.      Partisipasi aktif warga dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yaitu bahwa setiap warga ikut ambil bagian dalam menentukan kebijakan politik.
2.      Adanya kebebasan artinya bahwa dalam demokrasi terdapat kebebasan seperti kebebasan berekspresi, berkumpul dan berserikat.
3.      Adanya supremasi hukum artinya adanya kepastian hukum oleh penegak hukum yaitu polisi sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut umum, dan hakim sebagai petugas mengadili perkara.
4.      Adanya kesamaan hak bagi warga Negara baik di bidang politik, ekonomi, social budaya, hokum, dan pertahanan serta keamanan.
f.         Asas-asas demokrasi
Suatu Negara dapat disebut Negara demokrasi apabila memiliki 2 asas yaitu :
1.      Pengakuan hak asasi manusia, sebagai wujud penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia
2.      Partisipasi dan dukungan rakyat terhadap pemerintah, hal ini dimaksudkan pemerintah yang dibentuk sebagai pemerintah demokrasi.
g.        Macam-macam demokrasi
Perkembangan demokrasi yang bermacam-macam dipengaruhi oleh sudut pandang yang berbeda-beda mengenai demokrasi. Dilihat dari cara penyaluran kehendak rakyat, maka demokrasi dapat dibedakan sebagai berikut :
1.      Demokrasi langsung berarti rakyat secara langsung dapat mengemukakan kehendaknya dalam suatu rapat yang dihadiri oleh seluruh rakyat. Demokrasi semacam ini hanya mungkin dijalankan dalam suatu Negara berpenduduk sedikit dan wilayah sempit. Sebaliknya akan sangat sulit diterapkan dalam suatu Negara yang berpenduduk banyak serta berwilayah luas.
2.      Demokrasi tidak langsung berarti dalam penyaluran kehendaknya terlebih dahulu rakyat harus memilih wakil-wakilnya yang akan duduk dalam dewan perwakilan rakyat

Negara & Warganegara


NAMA       : DENNY.M
KLS            : 2 ID 05
NPM           : 33409721

NEGARA & WARGANEGARA
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1.   mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2.   mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan­golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial.

Sifat Negara antara lain :
1.  sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2.  sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3.  sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.

Bentuk Negara antaralain :
1.   Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2.   Negara serikat (federasi) adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.

Unsur-unsur Negara :
1.  harus ada wilayahnya
2.  harus ada rakyatnya
3.  harus ada pemerintahnya
4.  harus ada tujuannya
5.  harus ada kedaulatan

Tujuan Negara :
1.    Perluasan kekuasaan semata
2.    Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3.    Penyelenggaraan ketertiban umum
4.    Penyelenggaraan kesejahteraan Umum

Sifat-sifat kedaulatan :
1.    Permanen
2.    Absolut
3.    Tidak terbagi-bagi
4.    Tidak terbatas

Sumber kedaulatan :
1. Teori kedaulatan Tuhan
2. Teori kedaulatna Negara
3. Teori kedaulatn Rakyat
4. Teori kedaulatan hukum

Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1.   Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
2.   Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut

Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria :
1.   Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
- kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam          asas ini seorang memperoleh kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya dimanapun ia dilahirkan
- kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut
kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
2.   naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.