Senin, 28 Februari 2011

hak dan kewajiban warganegara berdasarkan UUD 1945


NAMA       :DENNY MULYANA
NPM           :33409721
KLS            : 2 ID 05

HAK & KEWAJIBAN BERDASARKAN UUD 1945
Warganegara adalah rakyat yang menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara warganegara dan negara, warganegara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warganegara juga mempunyai hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
Hak warganegara adalah segala sesuatu yang harus didapatkan warganegara dari negara (pemerintah).
Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan oleh warganegara terhadap negara.
Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang  1945 antara lain adalah sebagai berikut :
Pasal 27 ayat 1-3                                                  
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
Pasal 28 A-J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
Pasal 29 ayat 1-2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar