Senin, 28 Februari 2011

demokrasi


NAMA        : DENNY MULYANA
NPM           : 33409721
KLS            : 2 ID 05

DEMOKRASI
a.         Pengertian demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata “demos” yang berarti rakyat, dan “cratein” yang berarti pemerintahan atau memerintah. Maka demokrasi berarti pemerintahan rakyat atau rakyat memerintah. Abraham Lincoln (1808-1865), mengatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
b.        Hakikat demokrasi
Demokrasi pada hakikatnya adalah pembuatan keputusan bersama, keputusan yang berhubungan dengan kepentingan orang banyak atau kepentingan bersama
c.         Ciri-ciri pemerintahan demokrasi
Suatu Negara dapat dinamakan sebagai Negara demokrasi apabila Negara tersebut memiliki ciri-ciri yang disebut pilar demokrasi. Ciri-ciri demokrasi adalah sebagai berikut :
1.      Kedaulatan rakyat.
2.      Pemerintahan di dasarkan pada persetujuan rakyat.
3.      Jaminan hak-hak asasi manusia.
4.      Pemilu yang bebas dan adil.
5.      Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
6.      Perlindungan hukum.
7.      Penghargaan terhadap keberagaman.
8.      Penghargaan terhadap toleransi,konsensus dan kerjasama.
d.        Prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku secara universal
1.      Pemerintahan berdasarkan hokum (Rule of Law)
2.      Pembagian kekuasaan (Division of Power)
3.      Pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia.
4.      Peradilan yang bebas.
5.      Asas Open Management.
6.      Adanya partai politik
7.      Adanya pemilihan umum.
8.      Adanya pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat.
e.         Unsur-unsur pemerintahan demokrasi
Pemerintahan demokrasi adalah suatu pemerintahan yang dipegang oleh rakyat. Seperti ditegaskan didalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar”.
Pemerintahan demokrasi mengandung unsur-unsur :
1.      Partisipasi aktif warga dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yaitu bahwa setiap warga ikut ambil bagian dalam menentukan kebijakan politik.
2.      Adanya kebebasan artinya bahwa dalam demokrasi terdapat kebebasan seperti kebebasan berekspresi, berkumpul dan berserikat.
3.      Adanya supremasi hukum artinya adanya kepastian hukum oleh penegak hukum yaitu polisi sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut umum, dan hakim sebagai petugas mengadili perkara.
4.      Adanya kesamaan hak bagi warga Negara baik di bidang politik, ekonomi, social budaya, hokum, dan pertahanan serta keamanan.
f.         Asas-asas demokrasi
Suatu Negara dapat disebut Negara demokrasi apabila memiliki 2 asas yaitu :
1.      Pengakuan hak asasi manusia, sebagai wujud penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia
2.      Partisipasi dan dukungan rakyat terhadap pemerintah, hal ini dimaksudkan pemerintah yang dibentuk sebagai pemerintah demokrasi.
g.        Macam-macam demokrasi
Perkembangan demokrasi yang bermacam-macam dipengaruhi oleh sudut pandang yang berbeda-beda mengenai demokrasi. Dilihat dari cara penyaluran kehendak rakyat, maka demokrasi dapat dibedakan sebagai berikut :
1.      Demokrasi langsung berarti rakyat secara langsung dapat mengemukakan kehendaknya dalam suatu rapat yang dihadiri oleh seluruh rakyat. Demokrasi semacam ini hanya mungkin dijalankan dalam suatu Negara berpenduduk sedikit dan wilayah sempit. Sebaliknya akan sangat sulit diterapkan dalam suatu Negara yang berpenduduk banyak serta berwilayah luas.
2.      Demokrasi tidak langsung berarti dalam penyaluran kehendaknya terlebih dahulu rakyat harus memilih wakil-wakilnya yang akan duduk dalam dewan perwakilan rakyat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar